Kamis, 17 April 2008

Perhatikan Dampak Negatif Pajak Tambahan Migas

Kamis, 17 April 2008 12:39 WIBJAKARTA, KAMIS - Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengkhawatirkan, penerapan pajak tambahan yang didapat dari kenaikan harga minyak dan gas (windfall profit tax) akan berdampak negatif bagi perkembangan iklim investasi selanjutnya. Wakil Kepala BP Migas Abdul Muin di sela rapat kerja sektor migas di Jakarta, Kamis (17/4), seperti dikutip dari Antara, mengharapkan, penerapan pajak tambahan tersebut mesti dilakukan kajian dan analisis secara matang. "Jangan sampai diterapkan secara berlebihan, sehingga nantinya malah merugikan Indonesia," katanya. Abdul Muin mengatakan, kebijakan tersebut harus pula mempertimbangkan daya saing Indonesia terhadap negara lain. Dicontohkan, saat diterapkan di Inggris, kebijakan tersebut sempat berdampak negatif berupa larinya investor dari negara tersebut. Namun, setelah dilakukan kajian secara menyeluruh, kebijakan tersebut akhirnya bisa diterapkan. Sebelumnya, sejumlah kalangan meminta pemerintah menerapkan pajak tambahan tersebut menyusul kenaikan harga minyak hingga di atas 100 dollar AS per barel. Akibat kenaikan harga minyak, perusahaan migas mendapat keuntungan berlipat sehingga layak dikenakan pajak tambahan.

Tidak ada komentar: